PLNWatch.WahanaNews.co | Listrik sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan.
Namun apabila tidak menggunakannya secara tepat, sesuai aturan atau hati-hati, listrik dapat membahayakan bahkan menyebabkan kematian.
Baca Juga:
PLN Startup Day 2025 Digelar di Jakarta
Oleh karena itu ada baiknya masyarakat waspadai dan kenali peralatan listrik di rumah, instalasi listrik, serta aset listrik PLN untuk keamanan dan kenyamanan bersama.
Untuk mencegah hal tidak diinginkan, secara rutin setiap bulan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa setempat atau secara door to door menemui masyarakat yang perlu mendapatkan edukasi secara langsung dari petugas PLN.
Pejabat K3L ULP Jonggol, Satria Kurnia Wicaksono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, masyarakat yang didatangi secara langsung oleh petugas adalah yang kedapatan sedang melakukan kegiatan-kegiatan membahayakan dan mengganggu jaringan listrik.
Baca Juga:
Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
Petugas PLN mendatangi masyarakat yang memasang antena/reklame/baliho/umbul-umbul atau neon box di dekat jaringan listrik.
Bermain layang layang menggunakan arku/kawat di sekitar jaringan listrik.
Mencantol listrik untuk penerangan, mendirikan/memperbaiki bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN.
Masyarakat yang membakar sampah atau bermain petasan di bawah jaringan listrik.
Membiarkan ranting-ranting pohon mengenai jaringan listrik dan memarkir truk atau trailer di dekat jaringan listrik.
“Petugas kami menemui dan memberikan edukasi secara langsung. Ini merupakan tindakan preventif dan sangat efektif dalam mencegah terjadinya bahaya yang mengakibatkan kecelakaan karena aliran listrik,” terang Satria Kurnia Wicaksono.
Satria menambahkan, selain kegiatan-kegiatan tersebut, yang perlu dihindari, yakni terdapat beberapa aset PLN yang dekat dengan masyarakat dan perlu diwaspadai, seperti Gardu Listrik, Trafo, Tiang Listrik, Instalasi PLN, dan jaringan listrik.
Dia menjelaskan, terkait aset PLN, gardu listrik berbentuk bangunan tembok maupun tiang portal merupakan gardu berisi trafo yang berfungsi menyalurkan listrik dengan tegangan 20.000 Volt.
“Hanya petugas yang boleh masuk ke dalamnya. Masyarakat umum tidak diperkenankan memasuki gardu,” paparnya.
Jika mengetahui keadaan membahayakan atau membutuhkan bantuan layanan teknik PLN seperti tiang miring, kawat listrik menggantung rendah, cabang atau ranting pohon menyangkut di kawat listrik, pencurian listrik, dan lain-lainnya silahkan menghubungi PLN melalui Call center 123, PLN Mobile, Instagram @pln_gunungputri, @k3l_gpi, dan Twitter @pln_jabar. [Tio]