PLNWatch.WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak hitam putih menanggapi kasus yang tengah viral di media sosial terkait keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kasus tersebut bermula lantaran masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurutnya jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, pun di seluruh Indonesia.
"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," katanya, Senin (20/6/2022).
Dalam kasus ini, Tulus menyarankan agar PLN melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dia berharap ada penyelesaian yang adil dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta mengedepankan sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah unggahan warganet yang diketahui bernama @sharonwicaksono.
Dia mengaku diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta kepada PLN. Bila tidak, petugas tak ragu untuk memutus pasokan listrik miliknya.
Kronologinya bermula saat seorang petugas PLN datang melakukan pengecekan seperti biasa.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk diperiksa lebih jauh.
Alhasil, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, segel meteran milik Sharon diduga tidak orisinil dan dia diharuskan membayar denda Rp 68 juta karena melakukan pelanggaran.
Sebagai orang awam, Sharon merasa dirugikan dan tak melakukan kesalahan sama sekali apalagi memodifikasi meteran yang sudah digunakan sejak 1993 itu.
Dia kemudian mempertanyakan hal tersebut pada pihak PLN. Namun, petugas ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu.
Dalam video yang beredar, petugas itu bahkan menegaskan bahwa PLN satu-satunya pihak yang bisa menentukan meteran itu palsu atau asli.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.
Sharon selaku pengguna lantas merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya.
Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan. [Tio]