PLNWatch.WahanaNews.co | Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden dipantau di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Kebijakan Baru Soal Kendaraan Listrik
Menurut Agus, insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp 8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta. Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting guna menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga:
Kembangkan Industri Hilirisasi EBT, Menperin Buka Peluang Kerjasama dengan Jerman
Indonesia, kata Agus, telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” tukasnya.
“Berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat,” tutup Agus. [Tio]