Selain itu, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global. Sehingga konsumsi BBM dapat dikurangi. Apalagi di saat harga BBM tinggi serta PLN mengalami surplus listrik. Kendaraan listrik mungkin menjadi pilihan yang menarik.
Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif. Namun Mulyanto meminta Pemerintah tidak memaksakan program ini dilaksanakan sekarang. Karena masih banyak agenda lain yang menurutnya lebih penting dan mendesak.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Sebagaimana diketahui, 13 September kemarin Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [Tio]