PLNWatch.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) untuk memberdayakan dunia usaha yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Terkait hal itu, KPK menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dunia usaha antikorupsi yang diselenggarakan secara "hybrid" dari kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, di Jakarta Selasa mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi.
"Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha. KPK juga memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait," katanya.
KPK mengharapkan dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
"KPK juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ipi.
Selain itu, kata dia, pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi bertujuan untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha.
Berdasarkan data penindakan KPK, sejak 2004 hingga Desember 2021 tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka itu menyumbang sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi seluruhnya, yaitu 1.360 orang.