PLNWatch.WAHANANEWS.CO - Penyambungan listrik ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman nyata yang bisa berujung korsleting hingga kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.
Praktik penyambungan listrik tidak resmi masih ditemukan di tengah masyarakat dan dinilai berbahaya karena instalasi yang digunakan umumnya tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga:
Listrik Padam Bergilir di Bangkalan, PLN Sebut Ada Pemeliharaan Jaringan 20 KV
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, mengatakan risiko kebakaran dapat muncul ketika masyarakat menambah aliran listrik dengan peralatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami menemukan ada masyarakat yang menambah aliran listrik dengan kabel-kabel yang tidak standar," kata Andy di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, kabel tambahan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan gangguan serius karena kemampuan hantar listriknya tidak memadai.
Baca Juga:
Harga Pertamax Melonjak, Purbaya Sebut Efek ke Inflasi Relatif Minim
"Nah, itulah yang bisa menimbulkan potensi korslet," ujar Andy.
Menurut Andy, penggunaan kabel yang tidak memenuhi standar semakin berbahaya ketika dipasang di lingkungan padat penduduk karena hubungan arus pendek dapat dengan cepat memicu kebakaran.
PLN, kata dia, terus melakukan pemeriksaan melalui unit pelaksana di lapangan sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan listrik ilegal.
"Kami terus melakukan pemeriksaan melalui 16 unit pelaksana sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyambungan listrik yang tidak resmi atau ilegal," ujar Andy.
Selain membahayakan keselamatan warga, penyambungan listrik ilegal juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelakunya.
Andy menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pelanggar penyambungan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta tagihan susulan atas pemakaian energi listrik yang tidak tercatat secara resmi.
Peringatan PLN tersebut sejalan dengan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta terkait tingginya angka kebakaran akibat persoalan kelistrikan.
Berdasarkan catatan BPBD DKI Jakarta, sebanyak 1.653 peristiwa kebakaran terjadi di Jakarta sepanjang 2023 hingga 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 69,5 persen atau 1.148 kasus disebabkan oleh korsleting listrik.
Ketua Sub Kelompok Pencegahan BPBD DKI Jakarta, Rian Sarsono, mengatakan rumah tinggal dan instalasi listrik menjadi perhatian utama dalam upaya menekan risiko kebakaran di ibu kota.
"Listrik dan rumah tinggal menjadi poin utama kita bagaimana meningkatkan kesiapsiagaan kebakaran mulai dari rumah," kata Rian.
Ia menyebut sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan permukiman padat yang memiliki instalasi listrik rumah tangga tidak aman atau tidak sesuai standar.
Selain korsleting listrik, kebakaran juga dapat dipicu oleh kebocoran tabung gas, pembakaran sampah, dan penggunaan lilin.
Namun, jumlah kejadian dari faktor-faktor tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kebakaran yang dipicu masalah kelistrikan.
BPBD DKI Jakarta mencatat wilayah dengan tingkat kebakaran tinggi umumnya berada di kawasan berpenduduk padat dan memiliki banyak bangunan semi permanen.
Kondisi bangunan yang saling berdekatan membuat api lebih mudah merambat ketika kebakaran terjadi.
Karena itu, BPBD mendorong masyarakat melakukan pengecekan instalasi listrik secara berkala.
Warga juga diminta memastikan seluruh komponen kelistrikan di rumah, mulai dari kabel, stop kontak, hingga sambungan listrik, memenuhi standar keamanan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memperkuat program edukasi keselamatan kebakaran berbasis komunitas untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan memperhatikan keselamatan instalasi listrik, apalagi di lingkungan padat," ujar Rian.
Dengan tingginya angka kebakaran akibat korsleting, masyarakat diimbau tidak melakukan modifikasi instalasi listrik secara sembarangan.
Penggunaan layanan resmi PLN dinilai menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kebakaran sekaligus memastikan pemakaian listrik tetap aman dan sesuai aturan.
[Redaktur: Sandy]