PLNWatch.WAHANANEWS.CO - Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah bersama PT PLN Persero memperketat pengawasan kadar kalori dalam pengadaan batubara untuk PLTU agar pasokan energi primer benar-benar sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan tidak membuka celah korupsi yang dapat merugikan negara serta konsumen listrik.
"Pengadaan batubara untuk PLTU harus diawasi dari hulu sampai hilir, terutama soal kadar kalori, volume, harga, dan kesesuaian dengan kebutuhan teknis pembangkit," ujar Tohom, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga:
PLN Percepat PLTA Peusangan 45 MW, ALPERKLINAS: Konsumen Aceh Akan Merasakan Manfaat Energi Bersih
Tohom mengatakan pasokan batubara kepada PLN jangan hanya dilihat dari kecukupan tonase, tetapi juga harus diuji kualitasnya karena rendahnya kadar kalori dapat berdampak pada efisiensi pembangkit, biaya operasi, dan keandalan pasokan listrik.
"Kalau jumlah batubara cukup tetapi kualitasnya tidak sesuai, maka pembangkit bisa bekerja tidak optimal dan ujungnya konsumen yang menanggung risiko pelayanan," katanya.
Menurut Tohom, pernyataan pemerintah bahwa kebutuhan batubara PLN telah diantisipasi harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat agar distribusi energi primer tidak menimbulkan persoalan teknis di lapangan.
Baca Juga:
Keluarga Ungkap Pesan Terakhir untuk dr. Icha Sebelum Ditemukan Meninggal
Ia menilai penugasan perusahaan batubara nasional untuk memasok 180 juta hingga 190 juta ton kepada PLN merupakan langkah penting, tetapi tetap harus dibarengi verifikasi kualitas secara terbuka dan berlapis.
"PLN harus dilindungi dari potensi pasokan batubara yang tidak sesuai standar karena listrik adalah kebutuhan dasar rakyat dan tidak boleh terganggu akibat tata kelola energi primer yang lemah," ujarnya.
Tohom memandang isu pemadaman listrik tidak bisa selalu dibaca secara sempit sebagai masalah teknis pembangkit, sebab keandalan sistem kelistrikan sangat bergantung pada manajemen bahan bakar, distribusi, kondisi mesin, dan kualitas energi primer yang masuk ke PLTU.
"Kalau ada pembangkit keluar dari sistem, publik perlu mendapat penjelasan utuh apakah masalahnya murni teknis, logistik, kualitas bahan bakar, atau kombinasi dari semuanya," katanya.
Ia menyebut pengawasan terhadap kadar kalori batubara harus dilakukan melalui sistem digital yang dapat mencatat asal pasokan, hasil uji laboratorium, spesifikasi kontrak, realisasi pengiriman, hingga pemakaian di pembangkit.
Tohom yang juga Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pusat ini mengatakan bahwa tata kelola batubara untuk PLTU harus menjadi perhatian serius karena nilai pengadaannya sangat besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung.
"Di sektor sebesar ini, ruang manipulasi bisa muncul kalau data kualitas, harga, dan pengiriman tidak diawasi secara ketat, sehingga pemerintah dan PLN harus menutup semua celah sejak awal," ujar Tohom.
Ia menilai audit investigasi dapat menjadi langkah korektif apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batubara, terutama terkait perbedaan kadar kalori, harga kontrak, dan realisasi kualitas barang yang diterima pembangkit.
"Audit bukan untuk melemahkan PLN, tetapi untuk membersihkan rantai pasok agar PLN bekerja lebih kuat, lebih dipercaya, dan lebih fokus melayani konsumen," katanya.
Menurut Tohom, setiap pemasok batubara yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi harus dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi kontrak, pemutusan kerja sama, daftar hitam, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Ia mengatakan PLN sebagai operator kelistrikan nasional memerlukan dukungan regulasi, pengawasan pemerintah, dan penegakan hukum yang objektif agar tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh pemasok bermasalah.
"Kita harus bedakan antara PLN sebagai penyedia layanan listrik untuk rakyat dengan pihak-pihak yang mungkin bermain dalam rantai pasok energi primer," ujar Tohom.
Tohom menilai transparansi dalam pengadaan batubara juga penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah keluhan masyarakat terhadap pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui bahwa pemerintah, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan bekerja memastikan pasokan listrik kembali normal melalui langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kepercayaan publik akan tumbuh kalau setiap masalah dijelaskan secara jujur, setiap gangguan ditangani cepat, dan setiap potensi korupsi ditutup dengan pengawasan yang kuat," katanya.
Tohom juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi antara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, PLN, PLN Energi Primer Indonesia, aparat pengawas, serta lembaga penegak hukum agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Menurutnya, pembenahan rantai pasok batubara harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh dari sisi regulasi, kontrak, pengiriman, pengujian mutu, logistik, operasi pembangkit, hingga evaluasi kinerja pemasok.
"Kalau semua mata rantai diawasi dengan sistem yang sama kuat, maka pemadaman bisa dicegah, biaya pembangkit bisa ditekan, dan potensi korupsi bisa dipersempit," ujar Tohom.
Ia menyebut PLN Watch akan terus mengawal isu ini karena pengadaan energi primer yang bersih dan sesuai standar merupakan bagian dari perlindungan konsumen listrik nasional.
"PLN Watch berdiri untuk memastikan konsumen mendapat listrik yang andal, wajar, dan aman dari dampak buruk tata kelola yang tidak transparan," katanya.
Tohom berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap tata kelola batubara untuk PLTU karena sektor ini menjadi salah satu tulang punggung kelistrikan nasional sekaligus memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
"Jika rantai pasok batubara dibenahi secara serius, maka PLN akan semakin kuat, negara terhindar dari kebocoran, dan rakyat mendapat layanan listrik yang lebih baik," ujar Tohom.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menugaskan perusahaan-perusahaan batubara nasional untuk memasok batubara ke PLN sebanyak 180 juta hingga 190 juta ton guna memastikan layanan kelistrikan kembali normal dan tidak ada lagi pemadaman bergilir.
"Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (21/06/2026).
Bahlil mengatakan kebutuhan batubara PLN secara nasional mencapai 154 juta ton per tahun dan pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan bahan bakar pembangkit melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk di dalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Yang mengoperasikan listrik itu bukan Dirjen Listrik, bukan ya. Bukan kita. Kita regulasinya sementara yang melaksanakan kegiatan adalah PLN," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan gangguan pasokan listrik terjadi akibat kendala teknis pada dua pembangkit listrik besar di Pulau Jawa yang dimiliki dan dioperasikan mitra PLN.
"Ada kendala teknis di dua pembangkit besar di Pulau Jawa yang dimiliki dan dioperasikan oleh mitra kami, yaitu ada dua pembangkit independent power producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa," ujar Darmawan.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigasi terhadap pengadaan batubara PLN EPI karena diduga terjadi manipulasi kualitas dan harga.
“Selama bertahun-tahun, PLN EPI menerima batubara dengan kadar kalori hanya 3.000 GAR. Padahal, spesifikasi teknis PLTU PLN mengharuskan batubara berkualitas 4.400 hingga 4.800 GAR,” ujar Ronald.
Ronald menyebut sekitar 40 persen pasokan batubara untuk PLN EPI diduga berada di bawah standar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15 triliun per tahun.
“Total kerugian dari ketiga perusahaan ini hingga tahun 2025 diperkirakan telah mencapai Rp5 triliun,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo tidak dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk pencitraan, sementara praktik korupsi tetap berjalan.
“Ini rawan menyesatkan publik dan justru mencederai semangat penegakan hukum yang bersih dan adil,” pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]