Pelanggan yang lokasinya terpisah dari pembangkit green energy tersebut dimungkinkan juga menikmati layanan REC.
Tak hanya dari pembangkit EBT milik PLN, lanjut Darmawan, sumber pasokan listrik untuk layanan REC juga dapat berasal dari pembangkit listrik EBT milik pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menjual listriknya ke PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli ( offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, maka attribute EBT dari pembangkit listrik swasta berbasis EBT tersebut menjadi milik PLN. Sehingga pelanggan dapat membeli REC langsung ke PLN," jelas Darmawan.
Pelanggan dapat melakukan pembelian REC PLN, baik untuk individu maupun korporasi, melalui website https://layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate. [Tio]