PLNWatch.WahanaNews.co | Seminggu lagi, tepatnya pada 1 Juli 2022, tarif listrik PLN untuk masyarakat mampu dengan daya 3.500 ke atas dan kategori pemerintah akan naik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Jika tarif listrik di Indonesia naik, bagaimana perbandingan besaran tarif listrik di Indonesia dan di negara-negara ASEAN lainnya?
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Mengutip Indonesia Baik, tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp 3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp 2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp 1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp 1.556 per kWh.
Kemudian, dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp1.115 per kWh dan industri besar hanya Rp 997 per kWh.
Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp 1.038 per kWh dan industri besar Rp 970 per kWh.