PLNWatch.WahanaNews.co | Belum masuknya jaringan listrik ke Kampung Onggoboyo di Dusun/Desa Babadan, Ngancar jadi perhatian DPRD Kabupaten Kediri.
Menurut wakil rakyat, masalah status lahan yang selama ini menghambat penyaluran listrik untuk belasan kepala keluarga (KK) warga di sana bisa diatasi dengan pembuatan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Baca Juga:
DPR Apresiasi PLN Realisasikan PMN Untuk Program Listrik Desa
Ketua Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Taufik Chavifudin menjelaskan, tahun 2014 silam Pemkab Kediri sudah berencana mengalirkan listrik ke Kampung Onggoboyo.
Tetapi, pembuatan jaringan listrik ke sana terhambat status lahan.
“Alasannya warga yang tinggal di sana hanya menumpang. Lahan yang ditempati itu milik PTPN X PG Ngadirejo,” terang Taufik.
Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Realisasikan PMN Untuk Program Listrik Desa
Menurut Taufik, masalah status lahan ini harus diselesaikan lebih dulu agar jaringan listrik bisa masuk ke sana.
Pria yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Kediri ini menduga PTPN X khawatir lahan mereka akan tercaplok jika ada jaringan listrik yang masuk ke Kampung Onggoboyo.
Sebab, lahan yang terpakai untuk membangun jaringan listrik dikhawatirkan akan beralih ke pihak lain.