Lalu 12 perusahaan tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN.
Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.
Baca Juga:
Kasus Tambang Kukar Makin Terkuak, KPK Sebut Ada Uang Bulanan dari Pengamanan
"Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," kata dia.
Menteri Arifin mengatakan, perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor.
Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton.
Baca Juga:
PLN Tegaskan Tak Ada Krisis Batu Bara, 8 Pemasok Siapkan 87 Juta Ton
"Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya. [Tio]