PLNWatch.id | Pemerintah dinilai mesti membuat kebijakan tambahan untuk mengakselerasi ekosistem mobil listrik sehingga dapat diterima masyarakat lebih luas.
Salah satunya memberikan kebijakan yang lebih menarik untuk membeli mobil listrik dibandingkan dengan mobil konvensional.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kami berterima kasih bahwa pajak PPnBM mobil listrik sudah dihapus. Tetapi ada dua pajak lain, PPN dan PPH yang dinikmati mobil fosil yang saat ini belum dimiliki mobil listrik," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menilai, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).
Bagi PLN, transisi sektor otomotif ke energi listrik bukan hanya meningkatkan demand listrik di saat kondisi suplai listrik mengalami surplus saja. Mobil listrik juga terbukti lebih unggul dibandingkan dengan mobil konvensional untuk dapat menuju Indonesia yang lebih hijau dan cerah di masa depan.
"Mobil listrik emisi karbonnya hanya 50% dibandingkan dengan mobil konvensional, meskipun listriknya berasal dari PLTU. Mobil listrik emisinya rendah dan juga bahan bakarnya tidak impor. Ini dua hal yang akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depan," tegas Zulkifli.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Di samping itu, pada uji jalan mobil listrik yang dilakukan langsung oleh jajaran direksi PLN beberapa waktu lalu juga membuktikan penghematan yang bisa didapat masyarakat dengan menggunakan mobil listrik.
Pada uji jalan tersebut, pengendara mobil listrik hanya perlu merogoh kocek Rp 10.000 saja untuk menempuh jarak 72 kilometer (km). Jika dibandingkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk jarak tempuh yang sama, masyarakat harus merogoh kocek sekitar Rp 60.000 dengan asumsi harga BBM, Rp 9.000 per liter.
Dengan menggunakan mobil listrik, pemerintah bisa mengurangi beban Current Account Deficit (CAD) atau defisit transaksi berjalan yang terus tergerus dengan impor minyak mentah. Terlebih saat ini PLN memiliki cadangan daya atau reserve margin mencapai 35%.