PLNWatch.id | PT PLN (Persero) terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pelanggan, salah satunya untuk layanan pemasangan baru.
Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.
Salah satunya adalah inovasi PLN untuk menghadirkan kemudahan pengajuan pasang baru melalui beragam jalur permohonan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan.
“Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile,” ujar Agung, Sabtu (15/1/2022)
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan:
1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”.
2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan.
3. “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:
1. Pilih menu “Profil”
2. Klik Daftar Riwayat
3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
4. Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan
Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.
Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:
1. Klik layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN
2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi
3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
5. Simpan Permohonan & konfirmasi via email
6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.
7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.
Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Biaya pasang listrik baru prabayar:
– Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
– Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
– Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
– Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
– Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
[Tio]