Ketentuan itu diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022.
Perseroan juga melakukan reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak berorientasi jangka panjang.
Baca Juga:
Kemenperin-PLN Perluas Peluang Usaha IKM Manfaatkan Limbah Batu Bara
Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Di sisi terminasi kontrak, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan blacklist kepada pemasok atau produsen yang melanggar ketentuan atau tidak sesuai kontak.
Sehingga secara otomatis pemasok tersebut tidak bisa lagi melakukan ekspor.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN yang Siap Beri Kompensasi ke Semua Pelanggan Terdampak Blackout 2 Mei Lalu
BUMN di sektor kelistrikan itu pun sudah menerapkan sistem informasi manajemen secara end-to-end dari pengawasan di lapangan.
Sistem digital ini dikoneksikan dengan sistem informasi manajemen monitoring online minerba.
"Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok. Di sinilah bagaimana bisnis proses yang berbelit-belit kita ubah menjadi bisnis proses yang sangat mudah yang efisien," kata dia. [Tio]