PLNWatch.id | Kementerian Perhubungan (Kemehub) bakal memberi pendampingan soal operasional mobil listrik wisata yang dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk melintas di jalan raya.
Pendampingan itu terkait aspek keselamatan dan rancang bangun agar lebih aman digunakan.
Baca Juga:
Arus Mudik Natal 2025: Kemenhub Klaim Berjalan Aman dan Terkendali
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku telah mendengar persoalan mobil listrik wisata di Kota Solo yang mendapat kritik dari pakar transportasi.
Pihaknya akan mempelajari dulu meski ide pemanfaatannya baik untuk meningkatkan potensi wisata di Solo.
“Saya akan coba pelajari lagi ya, cuma memang idenya bagus,” jelas dia ditemui di Terminal Tirtonadi Solo, Minggu kemarin (9/1/2022).
Baca Juga:
Kemenhub Beri Kode Tarif Ojol Naik Tapi Asosiasi Menolak, Ini Alasannya
Budi sadar dalam beberapa tahun terakhir beberapa pemerintah daerah bergantung pada pemerintah pusat dalam pengadaan kendaraan pariwisata.
Dia mengapresiasi pemerintah daerah yang secara mandiri bisa mengadakan kendaraan wisata itu. Meski demikian aspek keselamatan tak boleh dikesampingkan.
Dirjenhubdar memastkan akan membantu pemerintah daerah yang memiliki kendala soal kelayakan itu.