Mengingat tujuan dan peruntukan pemanfaatan kendaraan listrik untuk pariwisata dipandang sebagai ide yang baik di masa mendatang.
Pendampingan bakal dilakukan mengingat kendaraan bermotor listrik memang sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang sejauh ini terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
“Memang pemerintah pusat mendorong betul. Bahkan saya sekarang udah buat peraturan menteri tentang masalah konversi sepeda motor mesin BBM ke motor listrik. Makanya di beberapa kota menggunakan bus listrik. Cuma masalah rancang bangun itu nanti kami akan beri pendampingan degan siapa saja,” jelas dia.
Di bagian lain, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait operasional mobil listrik itu. Statemen terbarunya pun sedikit lebih lunak dari sebelumnya. Pemkot akan evaluasi operasional mobil listrik wisata.
“Pengelolaan akan dievaluasi. Rutenya akan dievaluasi, sudah itu saja. Perubahan desain bagaimana? Jangan karena mengurangi estetik jadi nggak bagus. Kan konsepnya memang terbuka seperti itu. Nanti ada penyesuaian rute dan SOP kami perketat lagi,” jelas dia saat mendampingi rombongan Kemenhub di Terminal Tirtonadi.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Mengki demikian pemkot akan tetap mengoperasikan mobil listrik itu sembari membenahi hal-hal yang dirasa kurang.
Nanti pemkot juga akan melibatkan pakar transportasi dan berbagai pihak lainnya dalam mengevaluasi operasional kendaraan listrik wisata itu.
“Keterlibatan pakar transportasi untuk mengkaji. Biar beliau-beliau lihat keadaan di Solo dulu. Pasti nanti akan banyak masukan ke saya. Tapi dari sisi keamanan saya kira masih aman, mobil listrik juga nggak bisa ngebut,” tutur Gibran. [Tio]