Doddy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter.
Sementara dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
Baca Juga:
PLN Jakarta Raya Beri Reward kepada Pelanggan yang Bayar Listrik Tanpa Menunggak
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:
1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang;
Baca Juga:
PLN Jakarta Raya Apresiasi dan Semangati Pelanggan di Era Pandemi Covid-19
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;