Dia mengaku diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta kepada PLN. Bila tidak, petugas tak ragu untuk memutus pasokan listrik miliknya.
Kronologinya bermula saat seorang petugas PLN datang melakukan pengecekan seperti biasa.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk diperiksa lebih jauh.
Alhasil, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, segel meteran milik Sharon diduga tidak orisinil dan dia diharuskan membayar denda Rp 68 juta karena melakukan pelanggaran.
Sebagai orang awam, Sharon merasa dirugikan dan tak melakukan kesalahan sama sekali apalagi memodifikasi meteran yang sudah digunakan sejak 1993 itu.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dia kemudian mempertanyakan hal tersebut pada pihak PLN. Namun, petugas ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu.
Dalam video yang beredar, petugas itu bahkan menegaskan bahwa PLN satu-satunya pihak yang bisa menentukan meteran itu palsu atau asli.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.