Sementara harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) sudah diperdagangkan dengan nilai mencapai US$118.50 per barel untuk kontrak Juli 2022.
“Itu akan makin memberatkan beban keuangan kita apalagi inflasi diperkirakan meningkat juga, akan makin tinggi biaya pokok produksi kita yang dikompensasi untuk sektor industri dan bisnis, perlu ada penyesuaian tarif pada sektor ini,” tuturnya.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menahan tarif listrik di sektor industri dan bisnis kendati beban kompensasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dari dua jenis pelanggan itu cukup lebar di tengah harga minyak mentah dunia yang tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan langkah itu diambil untuk tetap menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat yang belakangan sudah kembali pulih seiring pelandaian pandemi Covid-19.
Selain itu, menurut Rida, sebagian besar sektor industri dan bisnis relatif belum mencatatkan arus kas yang positif pada pada akhir triwulan kedua tahun ini.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
“Industri dan bisnis menengah atau besar cenderung besar belum pulih juga, kita tidak mau ambil risiko. Baru saja mereka bangun terus kita terapkan [penyesuaian tarif] ini, takutnya mereka malah turun lagi, artinya mereka tidak bisa bersaing sehingga kita ambil kebijakan untuk tidak menengok duhulu ke sektor bisnis dan industri,” kata Rida saat konferensi pers terkait dengan tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sebaliknya, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.