Lebih lanjut, 62.500 ton kargo batu bara yang diperuntukkan ekspor dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan telah dialihkan ke tujuan domestik, dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9.
Kemudian, Luhut dari laporan PLN tersebut memberi arahan khusus kepada kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Pertama, kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term CIF atau Cost, Insurance, Freight.
Skema itu merupakan pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara, sehingga PLN dapat fokus pada core business-nya untuk menyediakan listrik.
Luhut juga meminta PLN membeli batu bara dari perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik. Perseroan tidak lagi diizinkan membeli dari trader yang tidak memiliki tambang, serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kemudian, PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU.
“Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor,” terangnya.
Jumlah kapal itu, kata dia, harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut.