Bakamla juga perlu melakukan pengawasan agar tidak ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla.
Sementara itu, untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU yang masih membutuhkan suplai, sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor. Pemerintah, lanjutnya, akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kemudian, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN termasuk IPP di 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batu bara dan alokasi ke PLTU.
Pemenuhan atas DMO tersebut agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
“Terkait solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas kementerian dan lembaga yang menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara. Menko Luhut meminta dalam waktu 7 hari sudah dipaparkan,” terangnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Di sisi lain, Menko juga meminta kepada BPKP untuk dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang bersifat permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan. [Tio]