Dukungan transisi energi sendiri, sambung Djoko, secara umum dapat dilakukan melalui regulasi harga gas sebesar USD 6/MMBTU, Rancangan Undang-Undang EBT dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga EBT.
Tak hanya itu, terdapat beberapa dukungan lain dari pemerintah, seperti penyusunan Rancangan Perpres Cadangan Penyangga Energi, zero flaring gas, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Baca Juga:
Miliki 40% dari Potensi Energi Angin Nasional, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Investor Asal Vietnam, Vinfast Bangun Listrik Tenaga Bayu di Indonesia Timur: Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara
Di sisi lain, rektor ITB Reini Wirahadikusumah menjelaskan Indonesia telah berkomitmen untuk NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat lagi, salah satunya dengan pengembangan pengetahuan mengenai CCS dan CCUS yang dapat berkontribusi dalam tujuan pencapaian NZE tersebut. [Tio]