“Developer yang ingin memasang PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS atap kepada Pemegang IUPTLU [Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum] dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan,” ucap Hikmat.
Hikmat mengatakan dengan memasang PLTS atap, maka listrik yang dihasilkan pada siang hari bisa diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero) dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Kalau memasang PLTS atap, karena konsumsi listrik pada siang hari lebih rendah dibandingkan malam, listrik ini disalurkan dulu ke PLN, pada malam hari pelanggan bisa mengambil dari PLN,” jelas dia.
Dia menyarankan bagi pelanggan yang ingin memasang PLTS atap, sebaiknya memilih PLTS non-baterai.
“Pelanggan bisa memilih PLTS non-baterai, selanjutnya membeli appliances yang memiliki baterai kecil, itu jauh lebih murah jadi tidak tergantung grid PLN, bisa menjadi saving,” jelasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN dan TJSL PLN Diah Ayu Permatasari menegaskan PLN selalu mendukung pengembangan PLTS atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT).
“Sebagai bentuk komitmen PLN mendukung pengembangan PLTS atap, hingga April 2022, tercatat ada 5.547 pelanggan PLN dengan total kapasitas PLTS sebesar 60.112 kWp,” kata Diah.
Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional.