PLNWatch.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengubah skema harga batu bara. Kementerian mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batu bara di pasar.
Sementara ini, penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin melalui keterangan tertulis di situs web resmi Kementerian ESDM, Selasa (16/11/2021).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi keengganan produsen batu bara berkontrak dengan konsumen batu bara dalam negeri saat harga komoditas tersebut naik.
"Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional," jelas Ridwan.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
"Harga batas bawah juga bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah.
Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).
"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," jelasnya.