PLNWatch.WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta menolak usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait dengan permohonan bantuan pengadaan 10 unit bus listrik, baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
“Memang Pemkot Bogor mengajukan bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemprov DKI, pengajuanya bus listrik namun ditolak,” kata Eko Prabowo, Kamis (18/8/2022).
Menurut Eko Prabowo, usulan pengadaan kendaraan angkutan umum listrik tersebut sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Kota Bogor.
“Sebenarnya bukan pestimistis. Karena DKI juga baru mulai, walaupun jumlahnya masih puluhan unit (bus listrik),” ucapnya.
Baca Juga:
Menhub Budi Karya: Transportasi Listrik di IKN Kalimantan Timur Mulai Agustus 2024
Apalagi, bus listrik sendiri saat ini merupakan program dari Pemkot Bogor untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Diketahui, Pemkot Bogor mengusulkan Bankeu ke Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022 untuk pengadaan 10 unit bus listrik sebesar Rp 65 miliar.
“Asumsi harga per unitnya sebesar Rp 6,5 miliar. Dan memang bus yang diusulkan untuk pemgadaan adalah bus berukuran besar,” kata Eko. “Kita ikhtiar, sekarang fokus ke transportasi (Bankeu) untuk saat ini,” sambungnya.