Ia menjelaskan, PLTS milik pemerintah provinsi yang dihibahkan kepada daerah yang membutuhkan. Khusus daerah yang sudah berdiri PLTS juga sudah disepakati tarifnya.
Tarif itu untuk kebutuhan perawatan peralatan dan mengganti suku cadang yang diperlukan agar berguna secara berkelanjutan.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Dinas di Kalimantan Barat Terkait Dugaan Korupsi
"Besaran tarifnya sekitar Rp 35.000 sampai Rp 50.000 di mana ketentuan tarif ini juga sudah disepakati. Pemanfaatan PLTS ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan sampai saat ini kondisinya masih baik," kata dia.
Dia menjelaskan, penambahan pemanfaatan PLTS sesuai dengan kondisi Kalimantan Barat yang dilalui garis khatulistiwa sehingga memberikan potensi panas Bumi yang baik.
"(Daerah) 3T ini tidak mungkin dilakukan dengan pembangkit listrik oleh PLN, dengan keterbatasan itu, maka PLTS menjadi solusi untuk daerah 3T mendapatkan pasokan energi listrik," tuturnya.
Baca Juga:
Perjalanan Karir Politik Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia
Kamaruzaman mengatakan inovasi ini mendapat apresiasi dari Kementerian PAN dan RB.
Inovasi ini juga yang mengantarkan Kalimantan Barat masuk dalam lima besar tingkat nasional.
Pihaknya juga sudah mempresentasikan inovasi ini di depan Gubernur Kalimantan Barat dan selanjutnya tim penilaian dari Kementerian PAN dan RB akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi PLTS.