PLNWatch.WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak hitam putih menanggapi kasus yang tengah viral di media sosial terkait keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kasus tersebut bermula lantaran masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurutnya jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, pun di seluruh Indonesia.
"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," katanya, Senin (20/6/2022).
Dalam kasus ini, Tulus menyarankan agar PLN melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dia berharap ada penyelesaian yang adil dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta mengedepankan sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah unggahan warganet yang diketahui bernama @sharonwicaksono.