PLNWatch.WahanaNews.co | Dua sekolah yang tidak bisa mencairkan bantuan operasional sekolah (BOS) tahap satu dan dua terpaksa harus mencari dana talangan untuk gaji guru.
BOS baru bisa dicairkan setelah ada penghapusan saldo yang tersisa.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
’’Kita cari dana talangan swadaya masyarakat untuk operasional sekolah,’’ kata Widianto Bagus Widodo, kepala SMP Kristen YBPK Ngoro, kemarin.
SMP Kristen YBPK Ngoro tak bisa mencairkan BOS tahap pertama dan kedua karena masih ada saldo sisa yang nilainya 50 persen dari BOS yang harusnya cair setiap tahap.
Dalam satu bulan, sekolah sudah pasti mengeluarkan biaya untuk listrik, internet, sampah, termasuk gaji dan guru honorer. SMP Kristen YBPK Ngoro harus mencari dana talangan untuk menutupi kebutuhan itu.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Widianto mengatakan, GTT yang bertugas juga harus sedikit bersabar tahun ini. Kadang gaji dibayarkan terlambat, bahkan dirapel beberapa bulan. Karena gaji GTT tergantung dari ketersediaan dana talangan.
’’Kalau ada ya kita bayarkan gaji guru, kalau tidak ada ya harap bersabar,’’ ucapnya.
BOS tetap bisa dicairkan, setelah ada penghapusan saldo BOS lama tahun 2021. Setelah BOS 2022 cair, maka talangan-talangan yang sempat dipakai untuk operasional bisa dibayarkan.
’’Kalau sudah cair semua, baru talangan yang sempat kita gunakan akan dibayarkan,’’ terangnya.
Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mengatakan, SDN Pojoklitih 3 Kecamatan Plandaan dan SMP Kristen YPBK Ngoro, masih memiliki sisa dana BOS tahun 2021 lebih dari 50 persen.
Dana BOS harus terserap habis atau setidaknya tersisa tidak lebih dari 50 persen. SDN Pojokklitih 3 memiliki sisa saldo tahun 2021 sebesar Rp 4.750.000.
Sedangkan jatah BOS tahap keduanya Rp 5.700.000. Sementara SMP Kristen YPBK Ngoro, memiliki 14 siswa, jatah BOS tahap kedua Rp 6.608.000.
Sedangkan saldo 2021 yang masih tersisa Rp 5.059.000.
Siswa SD menerima BOS senilai Rp 950 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP menerima Rp 1.180.000 per siswa per tahun.
BOS dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama Januari sampai Maret sebesar 30 persen. Tahap kedua April sampai Agustus sebesar 40 persen. Tahap ketiga September sampai Desember sebesar 30 persen. [Tio]