PLNWatch.id | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh sebuah perusahaan outsourcing tenaga kerja yaitu PT Prima Raya Solusindo (Penggugat).
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Jaksa: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
Seperti diberitakan Limapagi, klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Adapun nomor perkara adalah 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Kamis, 11 November 2021.
Selain Garuda (Tergugat), PT Prima Raya Solusindo juga turut menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat 1) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat 2).
Dalam penjelasannya, PT Prima Raya Solusindo meminta ganti rugi sebesar Rp 4.462.553.000. Rinciannya adalah kerugian materiil sebesar Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.500.000.000.
Baca Juga:
Pemerintah Optimistis Kinerja PT Garuda Akan Membaik Setelah Restrukturisasi
Sedangkan diketahui gugatan ini bermula dari Garuda Indonesia yang belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan Bank Garansi milik PT Prima Raya Solusindo.
Berikut ini rincian perkaranya:
Pertama menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Kedua menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah,
Ketiga menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum,
Keempat menyatakan batal demi hukum pencairan Bank Garansi milik Penggugat yang diajukan Tergugat kepada Turut Tergugat I,
Kelima menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp2.962.553.000 dan Kerugian Immateriil sebesar Rp1.500.000.000,
Keenam memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan atau siapa saja untuk tunduk dan mentaati putusan ini. [Tio]