PLNWatch.id | Komisi VII DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menetapkan pembelian harga pasar kepada PT PLN (Persero) untuk pasokan batu bara domestic market obligation (DMO).
Keputusan itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara DMO berdasarkan harga pasar,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah tata niaga pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).
Tindakan ini dipicu setelah pasokan batu bara pada 17 PLTU sempat kritis di awal tahun. Sebab itu, pemerintah mulai menyusun strategi agar kondisi serupa tidak berulang.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Hasil rapat antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM hingga Kementerian Perdagangan ditentukan bahwa PLN akan memberi batu bara seharga pasar.
Rencana ini juga disusul dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini nantinya akan memberikan subsidi bagi PLN agar mampu membeli batu bara seharga pasar.
Pada saat yang sama PLN hanya diberikan tugas oleh pemerintah membeli seharga US$70 per metrik ton. Selisih antara kemampuan PLN dan harga pasar akan ditanggung oleh BLU.
Kendati demikian, rencana ini belum bersifat final. Pemerintah masih akan melakukan sejumlah pertemuan dengan stakeholder sebelum mengambil sikap.
Di sisi lain, Dewan turut meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan per bulan bersamaan dengan data perusahaan yang dicabut izinnya.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.” [Tio]