PLNWatch.id | Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melihat tantangan untuk merealisasikan target produksi batu bara 663 juta ton tahun ini.
Salah satu penyebabnya adalah kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara ke luar negeri bagi perusahaan tambang sepanjang bulan Januari lalu.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Pemerintah melarang ekspor batu bara pada periode 1-31 Januari 2022. Pemberlakuan larangan tersebut dilakukan, lantaran persediaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menipis. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pemadaman listrik nasional.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan saat ini produsen batu bara tengah fokus memaksimalkan produksi.
Utamanya, setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB tahun ini bisa disetujui pemerintah.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
“Jadi perusahaan fokus pada itu. Kami sudah melewatkan satu bulan, karena perusahaan-perusahaan itu fokus bagaimana memenuhi kekurangan PLN pada awal Januari lalu,” kata Hendra dalam JFCC Virtual Discussion on Coal Energy, Rabu (9/3/2022).
Menurut Hendra, kenaikan harga batu bara saat ini memang menjadi peluang bagi produsen untuk menggenjot produksi dan merevisi RKAB.
Namun demikian, untuk memenuhi target produksi di tahun ini saja diperkirakan akan cukup sulit.”Mungkin secara volume akan sedikit lebih rendah dari yang ditargetkan.