PLNWatch.WahanaNews.co | Pertamina Patra Niaga-Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Terhitung mulai 1 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat, Pertamina secara resmi melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).
Baca Juga:
Hasil Uji Lab Lemigas Tunjukan Kualitas Pertamax Penuhi Spesifikasi Dirjen Migas
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia, diantaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
Penyesuian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,”
ungkap Irto.
Baca Juga:
Field Trip SMKN 1 Kota Sorong, SKK Migas-Pertamina EP Papua Dukung Pengembangan Pendidikan
Untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%, produk jenis bensin (gasoline) Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 17.900 per liter.
Sedangkan untuk produk jenis solar (gasoil) yakni Dexlite, disesuaikan menjadi Rp 17.100 per liter dari yang sebelumnya di angka Rp 17.800 per liter.
Sedangkan Pertamina Dex menjadi Rp 17.400 per liter dari yang sebelumnya Rp 18.900 per liter.