PLNWatch.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hasilnya, mereka kembali menetapkan tersangka baru.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan penetapan tersangka itu sudah sesuai aturan perundangan berlaku. Dua alat bukti sudah mereka kantongi.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).
KPK belum memerinci para tersangka dalam kasus ini juga uraian perbuatan mereka.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ali mengatakan lembaganya akan mengumumkan siapa para tersangka dalam kasus ini ketika upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Meski begitu, dia memastikan tiap kegiatan penanganan dugaan suap PEN ini akan disampaikan ke publik. Masyarakat diminta ikut mengawasi prosesnya.
"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ungkap Ali.