PLNWatch.WAHANANEWS.CO - Penyambungan listrik ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman nyata yang bisa berujung korsleting hingga kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat.
Praktik penyambungan listrik tidak resmi masih ditemukan di tengah masyarakat dan dinilai berbahaya karena instalasi yang digunakan umumnya tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, mengatakan risiko kebakaran dapat muncul ketika masyarakat menambah aliran listrik dengan peralatan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami menemukan ada masyarakat yang menambah aliran listrik dengan kabel-kabel yang tidak standar," kata Andy di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, kabel tambahan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan gangguan serius karena kemampuan hantar listriknya tidak memadai.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
"Nah, itulah yang bisa menimbulkan potensi korslet," ujar Andy.
Menurut Andy, penggunaan kabel yang tidak memenuhi standar semakin berbahaya ketika dipasang di lingkungan padat penduduk karena hubungan arus pendek dapat dengan cepat memicu kebakaran.
PLN, kata dia, terus melakukan pemeriksaan melalui unit pelaksana di lapangan sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan listrik ilegal.