"Kami terus melakukan pemeriksaan melalui 16 unit pelaksana sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyambungan listrik yang tidak resmi atau ilegal," ujar Andy.
Selain membahayakan keselamatan warga, penyambungan listrik ilegal juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelakunya.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
Andy menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pelanggar penyambungan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta tagihan susulan atas pemakaian energi listrik yang tidak tercatat secara resmi.
Peringatan PLN tersebut sejalan dengan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta terkait tingginya angka kebakaran akibat persoalan kelistrikan.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
Berdasarkan catatan BPBD DKI Jakarta, sebanyak 1.653 peristiwa kebakaran terjadi di Jakarta sepanjang 2023 hingga 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 69,5 persen atau 1.148 kasus disebabkan oleh korsleting listrik.
Ketua Sub Kelompok Pencegahan BPBD DKI Jakarta, Rian Sarsono, mengatakan rumah tinggal dan instalasi listrik menjadi perhatian utama dalam upaya menekan risiko kebakaran di ibu kota.