Pemerintah Indonesia juga belum memberikan izin penerbangan komersial menggunakan taksi terbang.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kendaraan udara ini dapat digunakan secara komersial.
Baca Juga:
Taksi Terbang Besutan Hyundai untuk IKN Bakal Diuji Bulan Juli
Kementerian Perhubungan menyebutkan ada sejumlah pertimbangan dalam perizinan taksi terbang komersial.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan, di antaranya kemanan, lisensi pilot, ruang udara, organisasi yang mengoperasikannya.
Itulah cara kerja taksi terbang dan rencana pengoperasiannya secara komersial di Indonesia.
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
Namun untuk saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan izin penggunaan taksi terbang komersial karena ada beberapa pertimbangan dan ketentuan yang harus dipenuhi. [Tio]