Kedua menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah,
Ketiga menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum,
Baca Juga:
Jaksa: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
Keempat menyatakan batal demi hukum pencairan Bank Garansi milik Penggugat yang diajukan Tergugat kepada Turut Tergugat I,
Kelima menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp2.962.553.000 dan Kerugian Immateriil sebesar Rp1.500.000.000,
Keenam memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan atau siapa saja untuk tunduk dan mentaati putusan ini. [Tio]