Sebelumnya, Junimart meminta Kemendagri memanggil perwakilan ormas FBR dan PP. Pemberian izin sebagai legalitas tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya berasaskan Pancasila dan UUD 1945, termasuk tujuannya membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.
"Jika organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Gelar Reses di Kampung Baru Nan XX Padang
Dia menyarankan pemerintah tegas mengambil sikap dengan tidak memperpanjang izin kedua ormas itu jika masih menimbulkan keresahan. [dhn/tio]